
(1) Menggauli istri di duburnya ; (2) Melakukan hubungan badan saat sang istri sedang " datang bln. ". Ke dua perbuatan ini termasuk dosa besar. Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam serta tak menyimpang dari fitrah yang lurus. Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tak terdapat
dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis,
bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang disebut bagian anggota tubuh yang mulia, yang digunakan untuk berzikir serta membaca Alquran? Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci serta adab yang mulia. Melindungi agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti : madzi. Ini semua adalah sisi dari usaha menjaga kebersihan serta kesucian jiwa. Allah berfirman, " Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat serta mencintai orang yang menjaga kebersihan.
" (Q. S. Al-Baqarah : 222) Maksud ayat yaitu Allah mencintai orang menjaga diri dari segala suatu hal yang kotor serta mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor merupakan benda najis, seperti : madzi. Sementara, kita sadar kalau, dalam keadaan semacam ini, tidak mungkin bila madzi tak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tak semestinya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah) Semoga bermanfaat serta menjawab keraguan pada boleh tidaknya mencium kemaluan istri.